BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Lahirnya
Undang-undang No. 32 tahun 2004 sebagai pengganti Undang-undang No. 22 tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang No. 33 tahun 2004 sebagai
pengganti UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,
membawa konsekuensi perubahan dalam sistem Pemerintah Daerah di Indonesia,
nilai filosofis yang terkandung dalam undang-undang tersebut adalah agar
Pemerintah Daerah dapat mengatur, menata diri, merencanakan pembangunan Daerah
dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing
daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan dan
berkesinambungan.
Otonomi
Daerah juga membuat reposisi peran Pemerintah dari pelaksana menjadi
fasilitator, akselerator dan regulator dalam perencanaan dan pelaksanaan
program pembangunan, sehingga dapat lebih mendorong pangembangan usaha
masyarakat/ swasta. Dengan perubahan paradigma manajemen pembangunan ini
sekaligus juga menuntut perubahan sikap dan perilaku aparat Pemerintah sebagai
pelayan masyarakat. Yang di upayakan untuk menggerakkan partisipasi aktif
masyarakat, meningkatkan investasi swasta serta pemberdayaan masyarakat. Peran
fungsi Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah tertinggi sangat
strategis, dimana Camat mendapatkan kewenangan yang bersifat atributif dan
delegatif sekaligus sebagari aparatur Pemerintahan yang langsung bersinggungan
dengan kepentingan masyarakat.
Menyikapi
hal tersebut, dan peran fungsi kecamatan bersifat dualisme dimana satu sisi
harus menjalankan kewenangan yang bersifat atributif dan delegatif, sedangkan
disisi lain harus mengakomodir bentuk aspirasi masyarakat, maka kecamatan harus
mempunyai patron baku dalam menunjang kegitan penyelenggaraan pemerintahan yang
tetap dalam patron visi Kepala Daerah. Secara konsep perencanaan yang didasari
pada RPJM Kabupaten maka kecamatan dipandang penting untuk menyusun Rencana
Strategis (Renstra) Kecamatan untuk jangka waktu 2011 – 2015 dan secara
bertahap diakomodir menjadi bagian pada penetapan Rencana Kerja Kecamatan.
B.
Maksud
Dan Tujuan
1.
Maksud
Maksud dari penyusunan Renstra Tahun 2011
– 2015 Kecamatan Lunang adalah untuk dijabarkan lebih lanjut arah dan kebijakan
program kegiatan yang telah dituangkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Pesisir Selatan.
2.
Tujuan
Tujuan penyusunan Renstra
Tahun 2011 – 2015 Kecamatan Lunang ini adalah sebagai pedoman arah kebijakan Kecamatan
Lunang dalam pelaksanaan tugas – tugas baik tugas umum pemerintahan dan tugas
pemerintahan umum maupun tugas-tugas yang erasal dari pelimpahan wewenang
Bupati.
C.
Dasar
Hukum
Penyusunan
Renstra Tahun 2011 – 2015 Kecamatan Lunang didasari dengan aturan hukum sebagai
berikut :
1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
5. Peraturan
Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor
Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Lunang.
6. Peraturan
Bupati Pesisir Selatan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pelimpahan sebagian
Kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir
Selatan.
7. Peraturan
Bupati Pesisir Selatan Nomor : 11
Tahun 2012
tentang Uraian Tugas Kecamatan Lunang.
D.
Struktur Organisasi dan Tata kerja Kecamatan
Lunang
Struktur Organisasi Kecamatan Lunang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11 tahun 2012 tentang
Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor (SOTK), maka kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Lunang adalah :
1. Susunan Organisasi
Organisasi Kecamatan Lunang
terdiri dari :
a) Camat
b) Sekretaris
Kecamatan
c) Kasi
Pemerintahan dan Trantib
d) Kasi
Kesejahteraan Sosial
e) Kasi
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
f) Kasi
Ekonomi dan Pembangunan
g) Kasubag
Umum dan Kepegawaian
h) Kasubag
Perencanaan dan Pelaporan
i)
Kasubag Keuangan
E.
Sumber Daya Aparatur
Sumber
daya aparatur Kecamatan Lunang berjumlah 12 orang, dengan klasifikasi sebagai
berikut :
1.
Berdasarkan
pendidikan
a) S-2 : 0 orang
b) S-1 : 9 orang
c) D1
: 1
orang
d) SLTA : 2 orang
2. Berdasarkan
jabatan
a)
Eselon III : 2 orang
b)
Eselon IV : 6 orang
c)
Staf : orang
d) Tenaga sukarela :
4 orang
BAB II
VISI,
MISI dan STRATEGI
A.
Visi
Dan Misi
1.
Visi
Visi adalah pandangan jauh kedepan,
kemana dan bagaimana instansi pemerintah harus dibawa dan berkarya agar tetap
konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi juga
suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan
citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah. Untuk itu Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Visi yaitu :

Untuk melaksanakan visi tersebut,
Kecamatan Lunang menjabarkan dalam beberapa misi antara lain :
a. Memantapkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
b. Memantapkan koordinasi pelaksanaan pembangunan
c. Memantapkan koordinasi kegiatan sosial kemasyarakatan
Sementara dalam memotivasi
semangat dalam melaksanakan berbagai kegiatan sehari-hari Kecamatan Lunang
menetapkan motto :
“Kebersamaan dalam
mewujudkan tercapainya pelayanan prima “
Motto “ kebersamaan dalam mewujudkan tercapainya
pelayanan prima “ maksudnya adalah secara geografis jarak Kecamatan Lunang dengan
pusat Pemerintahan ibu kota Kabupaten yang jauh menyebabkan terjadinya berbagai
kendala dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, baik dari segi cakupan
luasnya wilayah Kecamatan maupun dari segi aparatur yang jumlahnya sangat
kurang dari standar suatu SKPD sesuai dengan SOTK yang ada.
Oleh karena berbagai
kekurangan dan kendala diatas maka untuk menciptakan suasana dan motivasi kerja
yang nyaman untuk memberikan pelayanan yang baik kepada aparatur Pemerintah
Nagari dan masyarakat secara umum, maka perlunya rasa kebersamaan dan
kekeluargaan yang kuat untuk menutupi berbagai kekurangan yang ada.
2.
Strategi
Dalam pencapaian visi dan misi di atas Kecamatan Lunang merumuskan
beberapa strategi yang dipandang mampu memberikan kontribusi dalam pencapaian
tujuan.Beberapa strategi itu adalah sebagai berikut :
a.
Penguatan kompetensi
aparatur kecamatan baik di lingkungan Kantor Camat Lunang maupun Pemerintah
Nagari.
b.
Membangun pola
komunikasi yang elegan dengan seluruh stakeholders kecamatan guna menciptakan
hubungan emosional yang menyentuh dengan beragai pihak baik aparatur
pemerintahan maupun dengan elemen kelembagaan non formal.
c.
Mengedepankan asas musyawarah dan mufakat dalam
menghadapi dan mengetengahi berbagai permasalahan.
d.
Merangkul dan mengajak peran serta setiap
lapisan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki untuk bahu membahu dalam
mensukseskan program pemerintah serta turut memberikan kontribusi atas segala
kegiatan vital yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
e.
Mengutamakan pendekatan preventif secara
persuasif dalam menyikapi potensi masalah yang mungkin timbul dalam lingkungan
internal maupun di tengah-tengah masyarakat.
f.
Memfokuskan pencapaian keberhasilan pada
potensi atau sektor unggulan yang ada di masing-masing nagari (wilayah KAN).
B.
Sasaran
Strategis
1. Tercapainya
masyarakat yang peran dan partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan
pembangunan.
2. Tercapainya
masyarakat yang aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan
berpemerintahan.
3. Terlaksananya
pembinaan pemerintahan nagari.
4. Terlaksananya
koordinasi lintas sektoral dalam wilayah kecamatan.
5. Tercapainya pelayanan yang prima.
C.
Arah
Kebijakan
Kebijakan
pada dasarnya merupakan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati pihak –
pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman,
pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah
ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya
mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.
Kebijakan yang disusun di Kecamatan Lunang adalah
:
1. Peningkatan
peran dan fungsi Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten
dalam mengakomodir kewenangan yang telah dilimpahkan, baik yang bersifat
delegatif maupun atributif.
2. Peningkatan
Harmonisasi hubungan antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari.
3. Peningkatan
peran masyarakat dan lembaga non pemerintah sebagai mitra kerja dalam proses
merumuskan kebijakan dan menyikapi permasalahan yang akan terjadi.
D.
Prioritas
Kecamatan
1.
Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan kegiatan
sosial kemasyarakatan di
tingkat kecamatan.
2.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup dan tugas Kecamatan dan pelayanan yang belum dapat dilakasanakan oleh Pemerintahan
Nagari.
3.
Monitoring
dan evaluasi serta pembinaan penyelengaraan pemerintahan nagari.
4.
Mengkoordinasikan upaya penyelengaraan
ketentraman dan ketertiban umum serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
5. Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
6. Melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam menagani sebagian
urusan otonomi daerah.
E.
Penetapan
Program
Dalam
rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka Kecamatan Lunang membuat
sekumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil dari
pelaksanaan kegiatan. Dalam menetapkan Program tahunan senantiasa berpedoman
kepada RPJM Kabupaten Pesisir Selatan
2011 s/d 2015 yang kemudian dituangkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Lunang
Tahun 2011 – 2015. Secara umum dapat dilihat pada lampiran.
BAB IV
P E N U T U P
Rencana
Strategis Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2014 merupakan bentuk
akumulasi dari perencanaan yang mensinergikan pendekatan partisipatif,
teknokratis dan politis dalam wilayah kecamatan dalam kerangka besar Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011 – 2015. Rencana Strategis
Kecamatan Lunang Tahun 2011 – 2015 ini memuat uraian pokok-pokok kebijakan yang
akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program/kegiatan dan penganggarannya selama
tahun berjalan.
Kiranya
Rencana Strategis ini dapat dijadikan acuan bagi pengambil kebijakan dan semua
pihak untuk bersinergi melakukan berbagai upaya konkret untuk mencapainya,
sehingga terwujudnya Kecamatan Lunang seperti yang diungkapkan pada visi dan
misi di atas.
|
|
Lunang, Februari 2014
CAMAT LUNANG
Drs. IRWAN
NIP. 19620108 199302 1 001
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar