Daftar Blog Saya

Sabtu, 28 Maret 2015

RENSTRA KECAMATAN LUNANG



BAB I
PENDAHULUAN
               
A.    Latar Belakang
Lahirnya Undang-undang No. 32 tahun 2004 sebagai pengganti Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang No. 33 tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, membawa konsekuensi perubahan dalam sistem Pemerintah Daerah di Indonesia, nilai filosofis yang terkandung dalam undang-undang tersebut adalah agar Pemerintah Daerah dapat mengatur, menata diri, merencanakan pembangunan Daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan dan berkesinambungan.
Otonomi Daerah juga membuat reposisi peran Pemerintah dari pelaksana menjadi fasilitator, akselerator dan regulator dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, sehingga dapat lebih mendorong pangembangan usaha masyarakat/ swasta. Dengan perubahan paradigma manajemen pembangunan ini sekaligus juga menuntut perubahan sikap dan perilaku aparat Pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Yang di upayakan untuk menggerakkan partisipasi aktif masyarakat, meningkatkan investasi swasta serta pemberdayaan masyarakat. Peran fungsi Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah tertinggi sangat strategis, dimana Camat mendapatkan kewenangan yang bersifat atributif dan delegatif sekaligus sebagari aparatur Pemerintahan yang langsung bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, dan peran fungsi kecamatan bersifat dualisme dimana satu sisi harus menjalankan kewenangan yang bersifat atributif dan delegatif, sedangkan disisi lain harus mengakomodir bentuk aspirasi masyarakat, maka kecamatan harus mempunyai patron baku dalam menunjang kegitan penyelenggaraan pemerintahan yang tetap dalam patron visi Kepala Daerah. Secara konsep perencanaan yang didasari pada RPJM Kabupaten maka kecamatan dipandang penting untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan untuk jangka waktu 2011 – 2015 dan secara bertahap diakomodir menjadi bagian pada penetapan Rencana Kerja Kecamatan.

B.     Maksud Dan Tujuan
1.      Maksud
Maksud dari penyusunan Renstra Tahun 2011 – 2015 Kecamatan Lunang adalah untuk dijabarkan lebih lanjut arah dan kebijakan program kegiatan yang telah dituangkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pesisir Selatan.
2.      Tujuan
Tujuan penyusunan Renstra Tahun 2011 – 2015 Kecamatan Lunang ini adalah sebagai pedoman arah kebijakan Kecamatan Lunang dalam pelaksanaan tugas – tugas baik tugas umum pemerintahan dan tugas pemerintahan umum maupun tugas-tugas yang erasal dari pelimpahan wewenang Bupati.

C.    Dasar Hukum
Penyusunan Renstra Tahun 2011 – 2015 Kecamatan Lunang didasari dengan aturan hukum sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor     Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Lunang.
6.      Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
7.      Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Kecamatan Lunang.

D.    Struktur Organisasi dan Tata kerja Kecamatan Lunang
Struktur Organisasi Kecamatan Lunang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor (SOTK), maka kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Lunang adalah :

1.      Susunan Organisasi

Organisasi Kecamatan Lunang terdiri dari :
a)      Camat
b)      Sekretaris Kecamatan
c)      Kasi Pemerintahan dan Trantib
d)     Kasi Kesejahteraan Sosial
e)      Kasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
f)       Kasi Ekonomi dan Pembangunan
g)      Kasubag Umum dan Kepegawaian
h)      Kasubag Perencanaan dan Pelaporan
i)        Kasubag Keuangan

E.     Sumber Daya Aparatur
Sumber daya aparatur Kecamatan Lunang berjumlah 12 orang, dengan klasifikasi sebagai berikut :
1.      Berdasarkan pendidikan
a)      S-2                                        : 0    orang
b)      S-1                                        : 9  orang
c)      D1                                        : 1    orang
d)     SLTA                                   : 2    orang
2.      Berdasarkan jabatan
a)      Eselon III                             : 2    orang
b)      Eselon IV                             : 6    orang
c)      Staf                                      :      orang
d)     Tenaga sukarela                    : 4    orang
BAB  II
VISI, MISI dan STRATEGI
                                           
A.    Visi Dan Misi
1.          Visi
Visi adalah pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana instansi pemerintah harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi juga suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah. Untuk itu Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Visi  yaitu :
Rounded Rectangle: “Mewujudkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang baik menuju pelayanan prima”


Untuk melaksanakan visi tersebut, Kecamatan Lunang menjabarkan dalam beberapa misi antara lain :
a.      Memantapkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
b.      Memantapkan koordinasi pelaksanaan pembangunan
c.       Memantapkan koordinasi kegiatan sosial kemasyarakatan
Sementara dalam memotivasi semangat dalam melaksanakan berbagai kegiatan sehari-hari Kecamatan Lunang menetapkan motto :
“Kebersamaan dalam mewujudkan tercapainya pelayanan prima “
Motto “ kebersamaan dalam mewujudkan tercapainya pelayanan prima “ maksudnya adalah secara geografis jarak Kecamatan Lunang dengan pusat Pemerintahan ibu kota Kabupaten yang jauh menyebabkan terjadinya berbagai kendala dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, baik dari segi cakupan luasnya wilayah Kecamatan maupun dari segi aparatur yang jumlahnya sangat kurang dari standar suatu SKPD sesuai dengan SOTK yang ada.
Oleh karena berbagai kekurangan dan kendala diatas maka untuk menciptakan suasana dan motivasi kerja yang nyaman untuk memberikan pelayanan yang baik kepada aparatur Pemerintah Nagari dan masyarakat secara umum, maka perlunya rasa kebersamaan dan kekeluargaan yang kuat untuk menutupi berbagai kekurangan yang ada.
2.          Strategi
Dalam pencapaian visi dan misi di atas Kecamatan Lunang merumuskan beberapa strategi yang dipandang mampu memberikan kontribusi dalam pencapaian tujuan.Beberapa strategi itu adalah sebagai berikut :
a.       Penguatan kompetensi aparatur kecamatan baik di lingkungan Kantor Camat Lunang maupun Pemerintah Nagari.
b.      Membangun pola komunikasi yang elegan dengan seluruh stakeholders kecamatan guna menciptakan hubungan emosional yang menyentuh dengan beragai pihak baik aparatur pemerintahan maupun dengan elemen kelembagaan non formal.
c.       Mengedepankan asas musyawarah dan mufakat dalam menghadapi dan mengetengahi berbagai permasalahan.
d.      Merangkul dan mengajak peran serta setiap lapisan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki untuk bahu membahu dalam mensukseskan program pemerintah serta turut memberikan kontribusi atas segala kegiatan vital yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
e.       Mengutamakan pendekatan preventif secara persuasif dalam menyikapi potensi masalah yang mungkin timbul dalam lingkungan internal maupun di tengah-tengah masyarakat.
f.       Memfokuskan pencapaian keberhasilan pada potensi atau sektor unggulan yang ada di masing-masing nagari (wilayah KAN).

B.     Sasaran Strategis
1.    Tercapainya masyarakat yang peran dan partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan pembangunan.
2.    Tercapainya masyarakat yang aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan.
3.    Terlaksananya pembinaan pemerintahan nagari.
4.    Terlaksananya koordinasi lintas sektoral dalam wilayah kecamatan.
5.     Tercapainya pelayanan yang prima.

C.    Arah Kebijakan
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati pihak – pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.

Kebijakan yang disusun di Kecamatan Lunang adalah :
1.    Peningkatan peran dan fungsi Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten dalam mengakomodir kewenangan yang telah dilimpahkan, baik yang bersifat delegatif maupun atributif.
2.    Peningkatan Harmonisasi hubungan antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari.
3.    Peningkatan peran masyarakat dan lembaga non pemerintah sebagai mitra kerja dalam proses merumuskan kebijakan dan menyikapi permasalahan yang akan terjadi.

D.    Prioritas Kecamatan
1.      Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan kegiatan sosial kemasyarakatan di tingkat kecamatan.
2.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup dan tugas Kecamatan dan pelayanan yang belum dapat dilakasanakan oleh Pemerintahan Nagari.
3.      Monitoring dan evaluasi serta pembinaan penyelengaraan pemerintahan nagari.
4.      Mengkoordinasikan upaya penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
5.      Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
6.      Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam menagani sebagian urusan otonomi daerah.

E.     Penetapan Program
Dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka Kecamatan Lunang membuat sekumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil dari pelaksanaan kegiatan. Dalam menetapkan Program tahunan senantiasa berpedoman kepada RPJM Kabupaten Pesisir Selatan 2011 s/d 2015 yang kemudian dituangkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Lunang Tahun 2011 – 2015. Secara umum dapat dilihat pada lampiran.














BAB IV
P E N U T U P

Rencana Strategis Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2014 merupakan bentuk akumulasi dari perencanaan yang mensinergikan pendekatan partisipatif, teknokratis dan politis dalam wilayah kecamatan dalam kerangka besar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011 – 2015. Rencana Strategis Kecamatan Lunang Tahun 2011 – 2015 ini memuat uraian pokok-pokok kebijakan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program/kegiatan dan penganggarannya selama tahun berjalan.
Kiranya Rencana Strategis ini dapat dijadikan acuan bagi pengambil kebijakan dan semua pihak untuk bersinergi melakukan berbagai upaya konkret untuk mencapainya, sehingga terwujudnya Kecamatan Lunang seperti yang diungkapkan pada visi dan misi di atas.


Lunang,            Februari  2014
CAMAT LUNANG

Drs. IRWAN
NIP. 19620108 199302 1 001



Tidak ada komentar:

Posting Komentar